E-Brosur
Brosur Layanan Perdata
Layanan Perdata Terdiri dari :
Pendaftaran Perkara Gugatan
Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
Pendaftaran Perkara Permohonan
Pendaftaran Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK
Brosur Layanan Pidana
Layanan Pidana Terdiri dari :
Pendaftara Perkara Pidana Biasa
Pendaftaran Perkara Pidana Anak
Pendaftaran Perkara Pidana Praperadilan
Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan
Permohonan Perpanjangan Penahanan
Permohonan Izin Besuk
Brosur Layanan Umum
Layanan Pada Loket Umum Terdiri dari :
Surat masuk
Surat Keluar
Penerimaan Tamu
Brosur Layanan E-Court
Layanan Pada Meja E-Court Terdiri dari :
Membuat akun untuk pengguna lain.
Membuat akun untuk tergugat yang beracara secara E-Litigasi.
Memberikan informasi terkait E-Court dan E-Litigasi
Brosur Alur Permohonan Izin Besuk Tahanan Melalui E-Berpadu
Permohonan Izin Besuk pada Pengadilan Negeri Indramayu telah menggunakan aplikasi e-Berpadu sebagaiman Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.
EKSIS (Elektronik Kuasa Insidentil Servis)
Eksis adalah Layanan Surat Izin Kuasa Insidentil Elektronik pada Pengadilan Negeri Indramayu untuk mempermudah pendaftaran serta memberikan informasi layanan surat izin kuasa insidentil kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Alur Proses Pendaftaran Perkara Melalui E-Court
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan layanan E-Court atau The Electronics Justice System yang merupakan layanan untuk berperkara secara elektronik dan dapat diakses dari mana saja.
Dasar Hukum layanan E-Court yaitu terdapat dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 Juncto Perma Nomor 1 Tahun 2019 juncto Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik