E-Brosur

 

Brosur Layanan Perdata

Layanan Perdata Terdiri dari :

Brosur Layanan Pidana

Layanan Pidana Terdiri dari :

Brosur Layanan Umum

Layanan Pada Loket Umum Terdiri dari :

Brosur Layanan E-Court

Layanan Pada Meja E-Court Terdiri dari :

Brosur Alur Permohonan Izin Besuk Tahanan Melalui E-Berpadu

Permohonan Izin Besuk pada Pengadilan Negeri Indramayu telah menggunakan aplikasi e-Berpadu sebagaiman Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. 

EKSIS (Elektronik Kuasa Insidentil Servis)

Eksis adalah Layanan Surat Izin Kuasa Insidentil Elektronik pada Pengadilan Negeri Indramayu untuk mempermudah pendaftaran serta memberikan informasi layanan surat izin kuasa insidentil kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Indramayu. 

Alur Proses Pendaftaran Perkara Melalui E-Court

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan layanan E-Court atau The Electronics Justice System yang merupakan layanan untuk berperkara secara elektronik dan dapat diakses dari mana saja.

Dasar Hukum layanan E-Court yaitu terdapat dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 Juncto Perma Nomor 1 Tahun 2019 juncto Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik