Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO) 

PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU KELAS IB

Silahkan Hubungi Nomor di bawah ini untuk dapat  berkomunikasi  langsung dengan Petugas PTSP PN Indramayu 

0822-1951-0007

InstagramTikTokYouTubeEmailLink